Pertanyaan:
Bagaimana hukum puasa daud? puasa sehari selang seling, kan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sering memuji kesalihan daud ‘alaihissalam.
Jawaban:
Alhamdulillah as sholatu was salaamu ‘ala rasulillah, amma ba’du.
Puasa Daud hukumnya sunnah, dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Puasa yang paling dicintai oleh Allah adalah puasa Dawud, beliau (Nabi Dawud) berpuasa sehari dan tidak puasa sehari (puasa sehari selang seling).” (HR. Bukhari dan Muslim, lihat Al Wajiiz fi Fiqhi Sunnah wal Kitabil ‘Aziiz hal. 201). Lalu mungkin ada pertanyaan, bagaimana kalau puasa Dawud bertepatan dengan hari Jum’at, atau hari Sabtu atau hari Ahad, apakah dia boleh berpuasa pada hari itu?
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah pernah ditanya:
Pertanyaan no. 444: “Apabila ada seseorang yang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari, sedangkan ketika itu giliran puasanya menepati hari Jumat, apakah dia diperbolehkan berpuasa di hari itu atau tidak?”
Beliau menjawab, “Ya, boleh bagi seseorang apabila dia telah terbiasa berpuasa sehari dan tidak puasa sehari kemudian dia berpuasa hari Jumat itu saja (tanpa mengiringi dengan puasa sehari sebelum atau sesudahnya -pent) atau hari Sabtu saja, atau Ahad, atau di hari-hari yang lainnya selama tidak menabrak hari-hari terlarang untuk puasa, karena apabila dia menabrak hari-hari terlarang untuk puasa maka dia haram berpuasa dan wajib baginya meninggalkan puasanya (tidak boleh puasa). Misalnya apabila ada seorang lelaki yang berpuasa sehari dan tidak puasa sehari, kemudian (giliran) tidak puasanya bertepatan dengan hari Kamis sehingga giliran puasa (berikutnya) bertepatan dengan hari Jumat maka tidak ada halangan baginya untuk berpuasa pada hari Jumat dalam kondisi demikian, sebab dia tidaklah berpuasa di hari Jumat karena status hari itu adalah hari Jumat. Akan tetapi karena dia sekedar meneruskan puasa yang biasa dilakukannya. Adapun apabila dia meneruskan puasa yang biasa dilakukannya (dan) bertepatan dengan hari terlarang untuk puasa maka wajib baginya meninggalkan puasa seperti apabila (giliran) puasanya itu bertepatan dengan hari Idul Adha atau hari Tasyriq, sebagaimana apabila ada seorang perempuan yang biasa berpuasa sehari dan tidak puasa sehari kemudian dia menjumpai sesuatu yang menghalanginya untuk berpuasa seperti karena sedang haidh atau nifas- maka saat itu dia tidak boleh berpuasa.” (Diterjemahkan dari Fatawa Arkanil Islam, hal. 492, cet Dar Ats Tsuraya). Demikian yang bisa kami jawab, waffaqaniyallahu wa iyaakum limaa yuhibbuhu wa yardhaahu.
***
Penanya: Anna
Dijawab oleh: Ustadz Abu Mushlih Ari Wahyudi
Blogger Tutorial
Quran Online
MP3 Al-Quran
Muat Turun PDF
- Doa dan Zikir Nabawi Sheikh Ibn Taimiyah
- Doa-doa Dari Al Quran
- Himpunan Doa Dari Hadis-hadis
- Zikir-zikir Lepas Solat
- Zikir Pagi Dan Petang
- Mencontohi Wuduk Rasulullah saw
- Solat Jamak Qasar Sedekah Allah
- Buku Saku Ruqyah Syari'i
- Cara Praktis Menghafal Quran
- Sheikh Muhammad 'Abd Wahhab Tokoh Yang Dizalimi
Video
- AlQuran dan Injil Debat Dr Zakir vs Dr Campbell Vid 1 - 6
- AlQuran dan Injil Debat Dr Zakir vs Dr William 7 - 11
- AlQuran dan Injil Debat Dr Zakir vs Dr Campbell 12 - 16
- AlQuran dan Injil Debat Dr Zakir vs Dr Campbell 17 - 21
- AlQuran dan Injil Debat Dr Zakir vs Dr Campbell 22 - 26
- Membongkar Kesesatan Syiah - Maulana Mohd Asri
- Nisfu Sya'ban Antara Syiah dan Sufi
- Masalah Pacak Pelepah Tamar di Kuburan
- Rasulullah saw Dijemput Makan Kenduri Arwah
- Wanita Haid Boleh Duduk Dalam Masjid
- Nur Muhammad - Bila Munculnya?
Trafik
Subscribe to:
Post Comments (Atom)









0 comments:
Post a Comment